TUGAS
BAHASA INDONESIA
“
ANALISIS JURNAL AL-‘ADL ”
![]() |
Oleh :
R
A C H M A D A N I
120
201 020 17
JURUSAN SYARI’AH /
MU
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2012

ANALISIS
v Pada
halaman 45, paragraf kedua, terdapat kesalahan penulisan huruf, yaitu pada
kalimat “Penelitian ini dilakukan berdasarkan paradigma tentang sistem hukum
ekonomi dalam rangka mengantisipasi politik liberalisme ekonomi dan
Sistem Politik Liberalisme Ekonomi dalam peraturan Perundang-undangan,………”.
Seharusnya, kata yang digaris bawahi dibubuhi huruf kapital pada setiap awal
penulisan kata. “Penelitian ini dilakukan berdasarkan paradigma tentang sistem
hokum ekonomi dalam rangka mengantisipasi Politik Liberalisme Ekonomi dan
Sistem Politik Liberalisme Ekonomi dalam peraturan Perundang-undangan,…………..”.
v Pada
halaman 45, paragraf kedua, poin 2, terdapat kesalahan penulisan kata berulang,
yaitu pada kata perundang seharusnya
ditulis perundang-undangan.
v Pada
halaman 45, paragraf ketiga, baris keempat, terdapat kemubaziran kata
(pleonasme), yaitu “Adapun tujuan dari ini adalah pada permasalahan
untuk mengetahui bagaimana sistem politik liberalisme ekonomi dalam peraturan
perundang-undangan”. Seharusnya, kata yang digaris bawahi dihilangkan saja.
v Pada
halaman 46, paragraf pertama bagian pendahuluan, baris kedua, poin kedua,
terdapat penulisan kata-kata secara berulang, yaitu “pemahaman mengenai politik
perundang-undangan dan politik perundang-undangan terkait dengan cara-cara
penentuan asas dan kaidah perundang-undangan beserta bentuk-bentuk peraturan
perundang-undangan”.
v Pada
halaman 50, paragraf ketiga, baris pertama, terdapat kemubaziran kata
(pleonasme) yaitu “Sejalan dengan tujuan pembangunan sistem hukum nasional, setidak-tidaknya
terdapat tiga sendi pokok arahan Politik dan Hukum Ekonomi Dalam
Perundang-Undangan yaitu antara lain, pertama, hukum
perundang-undangan………”. Seharusnya, kata yang digaris bawahi tidak perlu ada.
v Pada
halaman 51, bagian C, baris keempat, terdapat kemubaziran kata yaitu “ Oleh
karena itu, politik dan hukum ekonomi dalam perundang-undangan yang berkaitan
dengan ekonomi adalah bertujuan untuk
menjamin dan dapat mencegah proses………”. Seharusnya, kata yang bercetak miring
tidak perlu ada.
v Pada
halaman 52, paragraf kedua, baris pertama, terdapat kesalahan penulisan kata
yaitu pada kata diantara seharusnya
ditulis di antara.
v Pada
halaman 53, bagian D, poin ketiga, tedapat kesalahan penulisan kata, yaitu kata
ketiga seharusnya ditulis miring (ketiga)
terkait dengan konsistensi penulisan.
v Pada
halaman 54, paragraf ketiga, terdapat kesalahan. Jika mengutip pendapat orang
lain, maka setelah nama seharusnya ada tanda koma, “Menurut Sunaryati Hartono,
bahwa pembangunan hukum itu sendiri merupakan suatu proses yang dinamis………”.
Sumber :
Jurnal Al-‘Adl Vol. 3
No. 1 Januari 2010 oleh La Sensu

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق